REDAKSI99.ID – Jakarta, kasus pengantin wanita Pati kabur menjelang akad nikah menyita perhatian setelah NAS (19), warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, dilaporkan pergi dari rumah pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pada hari yang sama, ia dijadwalkan menjalani akad nikah dengan Musalim sekitar pukul 09.00 WIB, namun rencana itu berubah menjadi laporan orang hilang.
Keluarga awalnya panik karena prosesi pernikahan sudah semakin dekat dan persiapan acara disebut telah berjalan. Yuk simak kronologi lengkap, proses pencarian, penemuan di Jepara, hingga mediasi yang kemudian dilakukan setelah peristiwa ini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Kasus Hilangnya Alfin Maksalmina Windian Berakhir Tragis
Kronologi Pengantin Wanita Pati Kabur Jelang Akad
Peristiwa ini bermula saat NAS meninggalkan rumah pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, NAS disebut menghubungi DF (18), pria yang dikenal sebagai kekasihnya, untuk membantu keluar dari rumah.
Pada pagi harinya, keluarga baru menyadari bahwa calon pengantin perempuan tidak berada di rumah. Padahal, akad nikah dengan Musalim sudah dijadwalkan berlangsung beberapa jam kemudian. Kondisi tersebut membuat keluarga melapor ke Polsek Tlogowungu agar keberadaan NAS segera ditelusuri.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pencarian dengan memeriksa keterangan keluarga dan menelusuri informasi yang beredar. Saat itu, kabar di media sosial menyebut NAS diduga pergi bersama pria lain, tetapi polisi sempat menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui penyelidikan.
Penemuan Bersama Kekasih di Jepara
Setelah menerima laporan, tim kepolisian bergerak mencari keberadaan NAS. Upaya pencarian akhirnya mengarah ke wilayah Kabupaten Jepara. Pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar dini hari hingga pagi, NAS ditemukan bersama DF di salah satu penginapan atau hotel di sekitar Jepara.
Keduanya kemudian dibawa oleh petugas untuk dimintai keterangan. Kasus pengantin wanita Pati kabur ini pun semakin ramai dibahas karena jarak waktu kepergian NAS sangat dekat dengan jadwal akad nikah yang sudah disiapkan keluarga.
Pemeriksaan dan Mediasi di Polsek Tlogowungu

Setelah NAS dan DF ditemukan, polisi memfasilitasi pertemuan keluarga yang terlibat. Mediasi dilakukan di Polsek Tlogowungu dengan melibatkan pihak keluarga NAS, keluarga DF, serta Musalim sebagai calon mempelai pria yang gagal melangsungkan akad.
Dalam proses mediasi tersebut, Musalim memutuskan membatalkan pernikahan. Keputusan itu diambil setelah peristiwa tersebut membuat acara yang telah disiapkan tidak bisa berjalan sesuai rencana. Pihak Musalim kemudian meminta ganti rugi materiil kepada keluarga NAS.
Ganti Rugi dan Rencana Pernikahan dengan DF
Dari hasil mediasi, pihak Musalim disebut meminta ganti rugi sebesar Rp30 juta kepada keluarga NAS. Kesepakatan pembayaran dijadwalkan pada 15 Juni 2026. Selain itu, mediasi kedua dilakukan antara keluarga NAS dan keluarga DF.
Dalam pertemuan itu, keluarga NAS meminta ganti rugi sebesar Rp70 juta kepada keluarga DF. Nominal tersebut disepakati dengan skema pembayaran cicilan Rp4 juta per bulan. Keluarga DF juga disebut siap membantu menyelesaikan kewajiban ganti rugi yang muncul akibat batalnya pernikahan tersebut.
Di sisi lain, DF menyatakan sanggup menikahi NAS dalam waktu dekat. Rencana ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelesaian secara kekeluargaan setelah kasus tersebut viral dan menarik perhatian banyak orang.
Perkembangan Terbaru dari Kasus Pengantin Wanita di Pati Kabur
Hingga perkembangan terbaru yang diberitakan, kasus ini tidak hanya berhenti pada penemuan NAS dan DF, tetapi juga berlanjut pada kesepakatan antar keluarga. Polisi tetap menekankan bahwa penanganan dilakukan dengan pemeriksaan dan mediasi, sambil meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Peristiwa ini menjadi pembelajaran bahwa persoalan keluarga, hubungan pribadi, dan rencana pernikahan perlu diselesaikan secara terbuka sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar. Sorotan publik terhadap kasus ini juga menunjukkan pentingnya menahan diri dari menyebarkan dugaan yang belum pasti.
Dengan adanya mediasi, keluarga yang terlibat diharapkan bisa menyelesaikan persoalan secara tenang. Kasus pengantin wanita Pati kabur menjelang akad ini pun menjadi pengingat bahwa keputusan mendadak dapat membawa konsekuensi sosial, materiil, dan emosional bagi banyak pihak.
