ledakan sumur minyak ilegal blora

Berkas Kasus Ledakan Sumur Minyak Ilegal di Blora Resmi Dilimpahkan ke Kejari

REDAKSI99.ID – Jakarta, Kasus ledakan sumur minyak ilegal Blora yang menewaskan lima orang, termasuk seorang balita, kini memasuki tahap pelimpahan berkas perkara. Polres Blora, Jawa Tengah, telah menyerahkan berkas tiga tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap secara administratif. “Kami menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Zaenul menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya akan melanjutkan ke tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. “Jika berkas perkara dinyatakan lengkap, kami akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti ke Kejari Blora,” imbuhnya.

Baca Juga: Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

Tiga Tersangka Terlibat dalam Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran berbeda. SPR (46), warga Blora, merupakan pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran. ST (45), warga Tuban, bertindak sebagai calon investor, sementara SHRT alias GD (42), juga warga Tuban, berperan sebagai pelaksana pengeboran.

Ketiganya dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Migas. Mereka juga dikenai Pasal 359 junto Pasal 55 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Zaenul menyebut para tersangka saat ini menjalani penangguhan penahanan. “Karena tersangka tidak melarikan diri, mereka wajib hadir dan absen setiap Senin dan Kamis dengan jaminan dari pengacaranya,” terangnya.

Kronologi dan Dampak Ledakan Sumur Minyak Ilegal Blora

Peristiwa ledakan sumur minyak ilegal di Blora terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasinya berada di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo. Kebakaran bermula dari letusan di belakang rumah warga bernama SPR. Api kemudian menyambar aliran minyak di selokan dan menjalar ke rumah-rumah di sekitarnya.

Kobaran api cepat membesar hingga menewaskan empat orang di tempat. Seorang balita bernama Abu Dhabi (2) juga meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta. Selain korban jiwa, seekor sapi turut ditemukan tewas akibat kebakaran tersebut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang-barang itu meliputi mesin diesel, pipa besi, tangki penampung minyak mentah, serta peralatan pengeboran yang terbakar. Total kerugian akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp170 juta.

Upaya Hukum dan Penertiban

Kasus kini dalam tahap penelitian berkas oleh jaksa. Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan dari kepolisian. “Berkas sudah kami terima dan sedang dalam tahap penelitian sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan pihaknya akan menindak tegas seluruh kegiatan pengeboran ilegal di wilayahnya. Ia menegaskan, kejadian di Desa Gandu menjadi pelajaran penting agar praktik serupa tidak terulang. “Kami akan bekerja sama dengan tim terpadu untuk menertibkan semua sumur minyak ilegal di wilayah Blora,” tegasnya.

Ledakan tragis ini menjadi pengingat bahwa aktivitas pengeboran tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko besar terhadap keselamatan warga dan lingkungan.

More From Author

gudang dekorasi pesta di jaktim

Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting

kemensos bantu banjir semarang

Kemensos Bantu Banjir Semarang, Salurkan Rp3,6 Miliar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *