REDAKSI99.ID – Jakarta, Kasus streamer Resbob hina suku Sunda dan pendukung Persib Bandung terus bergulir dan menyita perhatian publik. Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, pemilik akun YouTube Resbob, kini masih dalam pencarian aparat kepolisian setelah ucapannya dinilai mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian.
Baca Juga: Mencekam! Penembakan Pantai Bondi Tewaskan 10 Orang
Kronologi Streamer Resbob Hina Viking dan Sunda
Kasus streamer Resbob hina bermula dari potongan video siaran langsung yang menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Resbob melontarkan ucapan bernada kasar yang diarahkan kepada masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking.
“Semua orang Sunda anjng, Viking anjng Viking,” ucap Resmob dalam video itu.
Potongan video tersebut kemudian diunggah ulang oleh warganet ke berbagai platform dan memicu gelombang kecaman luas. Banyak pihak menilai ucapan tersebut tidak pantas, menyinggung identitas suku, dan berpotensi memecah persatuan.
Streamer Resbob Hina Suku Sunda Berujung Sanksi Kampus
Dampak dari kasus streamer Resbob hina tidak hanya berhenti pada proses hukum. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) menjatuhkan sanksi tertinggi berupa pencabutan status mahasiswa atau drop out (DO) terhadap Adimas.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat rektorat dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa. Sanksi berlaku sejak 14 Desember 2025 dan tertuang dalam keputusan rektor nomor 324 tahun 2025.
“Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025,” kata Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati.
Pihak kampus menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai Pancasila maupun budaya akademik yang menjunjung toleransi dan keberagaman.
Polisi Terima Laporan dan Lakukan Pelacakan
Kepolisian menerima laporan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan suporter Persib dan organisasi masyarakat Sunda. Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Siber, dengan dugaan pelanggaran terkait ujaran kebencian dan penghinaan berbasis SARA.
Polisi telah melakukan pelacakan ke sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Penyidik juga telah menemui keluarga serta orang-orang terdekat Resbob untuk mengumpulkan informasi keberadaannya.
“Kami juga melakukan pelacakan ke daerah Jawa Timur, ada dua lokasi di sana yaitu Jawa Timur Surabaya, kemudian juga di Pasuruan, dan kami disini telah bertemu dengan pacarnya, informasi dari penyidik yang melakukan penyelidikan, dan dia yang bersangkutan juga telah berpindah lagi ke arah barat, yaitu Jawa Tengah,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
Ia menegaskan polisi meminta dukungan masyarakat agar tidak bertindak gegabah.
“Saat ini kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk bisa mendapatkan tersangka ini di lokasi manapun. Tentu saja kami minta dukungan, dukungan moral dan doa dari masyarakat Sunda maupun seluruh Indonesia, karena tentu saja ini mengundang reaksi yang cukup kuat ya,” jelas Hendra.
Permintaan Maaf Tak Redam Reaksi Publik
Di tengah proses hukum, Resbob sempat menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf melalui unggahan video di media sosial. Ia mengakui ucapannya sebagai kesalahan serius dan menyebut tidak memiliki kebencian terhadap masyarakat Sunda.
“Saya sadari ucapan saya adalah hal yang sangat sensitif dan tidak ada pembenaran terhadap hal itu,” katanya.
Namun, permintaan maaf tersebut tidak sepenuhnya meredam kemarahan publik. Sejumlah tokoh publik turut menyuarakan kecaman keras, menilai ucapan Resbob telah melukai martabat masyarakat Sunda secara luas.
Streamer Resbob Jadi Pelajaran di Ruang Digital
Kasus streamer Resbob hina menjadi pengingat keras tentang dampak ucapan di ruang digital. Proses hukum yang berjalan, sanksi akademik, serta reaksi publik menunjukkan bahwa ujaran kebencian bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut tanggung jawab sosial dan kebangsaan.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat hukum dan tetap menjaga ketenangan serta persatuan.
