REDAKSI99.ID – Jakarta, Polres Gresik mengungkap kasus kakek bejat Gresik setelah orang tua korban menemukan bungkus test pack di kamar anaknya. Korban yang masih berusia 16 tahun mengaku hamil 8 minggu dan disetubuhi pelaku berinisial SM (59), tetangga yang tinggal di Kecamatan Sidayu.
Baca Juga: Sedih! Bocah Tewas akibat Banjir Rob Pontianak, Kronologi Terungkap
Pengungkapan Awal Kasus Kakek Bejat Gresik
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadi Woso menjelaskan,
“Jadi awalnya itu ibu korban menemukan bungkus tespek kehamilan di lemari baju yang berada di dalam kamar korban.”
Saat ditanya, korban menjelaskan kehamilannya. “Kepada ibunya korban mengatakan telah disetubuhi oleh pak haji (SM),” ujar Hendri.
Keluarga mendatangi rumah pelaku, namun SM tidak mengakui perbuatannya dan meminta agar kandungan digugurkan. “Pelaku sempat meminta kepada korban dan orang tuanya untuk menggugurkan kandungannya,” tambah Hendri.
Riwayat Perbuatan Pelaku

Pemeriksaan polisi menguatkan dugaan bahwa pelaku sudah melakukan tindakan cabul sejak korban masih SD. “Korban sudah pernah jadi korban pencabulan dengan pelaku yang sama, tapi saat itu masih duduk dibangku sekolah dasar,” jelas Hendri.
Pada September–Oktober 2025, pelaku kembali menyetubuhi korban dua kali di rumahnya dengan modus serupa saat korban berbelanja di warung pelaku. Setelah kejadian, korban diberi uang Rp100 ribu dan diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
Penangkapan Pelaku
Setelah laporan diterima, polisi segera bergerak dan menangkap pelaku.
“Kita amankan saat hendak memimpin salat di musala,” kata Hendri.
Dalam proses penahanan, SM sempat menyampaikan penyesalan. “Saya khilaf pak,” ujarnya saat digiring petugas.
Hendri menegaskan, “Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam dan memberi uang 100 ribu kepada korban agar tidak mengatakan kepada siapapun tentang kejadian itu.”
Pelaku juga meminta korban menggugurkan kandungan untuk menutupi perbuatannya. “Pelaku sempat minta ke korban untuk menggugurkan kandungannya, agar kelakuan bejatnya tidak di ketahui jemaah yang biasa dipimpinnya salat,” ujar Hendri.
Proses Hukum dalam Kasus Kakek Bejat Gresik
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya memastikan pelaku sudah ditahan. “Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Gresik,” kata Arya.
SM dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Korban kini menjalani pendampingan psikologis. “Korban masih dalam pendampingan untuk pemulihan trauma,” kata Hendri.
