REDAKSI99.ID – Jakarta, Kisah memilukan kembali menimpa pekerja migran Indonesia. Seorang TKI dianiaya majikan, bernama Seni (47), diduga mengalami penyiksaan, kerja paksa, dan tidak menerima gaji selama lebih dari 20 tahun. Polisi Malaysia menangkap pasangan majikan, Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59), atas dugaan perdagangan manusia dan kekerasan berat.
Baca Juga: Pemulung Tewas Akibat Ledakan Mortir di Bekasi, Kronologi Mencengangkan!
Kasus TKI Dianiaya Majikan Terungkap Lewat Laporan Anak Tiri
Kasus ini mencuat setelah anak tiri Zuzian melaporkan dugaan penyiksaan yang dilakukan ibu tirinya. Ia mengaku menerima pesan teks berisi kondisi mengenaskan korban.
“Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.
Farid menegaskan kekerasan tidak hanya terjadi sekali.
“Sebelumnya, korban juga telah dianiaya dadanya dicubit, menyebabkan luka dan cedera, air panas dituangkan ke kakinya, dan giginya patah setelah ditendang oleh tersangka,” lanjutnya.
Seni disebut bekerja dengan jam kerja berlebihan, tanpa libur dan tanpa menerima gaji layak selama lebih dari dua dekade.
Pasangan Pelaku Dijerat Pasal Perdagangan Manusia
Polisi menetapkan Azhar dan Zuzian sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 13(a) UU Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 jo Pasal 34 KUHP Malaysia. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun atau seumur hidup, serta hukuman cambuk.
Aksi kekerasan diduga berlangsung lama di rumah mereka di Seri Kembangan.
Dalam persidangan, jaksa meminta agar keduanya tidak diberikan pembebasan sementara. Jika jaminan diizinkan, mereka harus membayar RM 20.000 masing-masing, menyerahkan paspor, dan dilarang mengganggu saksi.
Penasihat hukum tersangka meminta keringanan dengan alasan kesehatan dan tanggungan keluarga, namun hakim menetapkan ketentuan jaminan sesuai permintaan jaksa.
Pengakuan Polisi Menguatkan Dugaan Penyiksaan Berat
Farid mengatakan bahwa kekerasan dilakukan berulang dan menyebabkan luka serius. Informasi awal dari pelapor menguatkan dugaan bahwa tindakan tersebut telah berlangsung lama tanpa diketahui publik.
Korban disebut bekerja lebih dari dua dekade dalam kondisi yang tidak manusiawi, tanpa upah dan tanpa istirahat memadai.
Pemerintah RI Terlibat Tangani Kasus TKI Dianiaya Majikan
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa negara akan mengawal pemulihan hak-hak Seni.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara akan memastikan setiap pekerja migran memperoleh perlindungan dan pemulihan haknya secara penuh,” katanya.
KP2MI dan KBRI Kuala Lumpur telah melayangkan nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia dan menunjuk pengacara melalui Bar Council untuk mendampingi korban.
Kasus Seni Jadi Evaluasi Perlindungan Pekerja Migran
Kasus ini kembali menjadi sorotan terhadap lemahnya perlindungan pekerja migran Indonesia. Pemerintah menilai pengawasan terhadap pemberi kerja di luar negeri harus diperketat.
Upaya pendampingan, pemulihan, dan proses hukum terhadap majikan akan terus berjalan sampai korban mendapatkan hak dan keadilan sepenuhnya.
