REDAKSI99.ID – Jakarta, Seorang oknum anggota Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) ditangkap warga setelah diduga melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita berinisial AM (23) asal Aceh Tengah. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos kawasan Kecamatan Jaya Baru, Jumat (7/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Keduanya pertama kali diamankan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah kos tersebut, sebelum diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, membenarkan kejadian itu. “Benar, keduanya diamankan oleh warga dan kemudian diserahkan kepada petugas kami untuk diproses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baca Juga: Pesawat Kargo UPS Meledak dan Jatuh di AS, Korban Tewas Bertambah Hingga Belasan Orang
Oknum Anggota Wilayatul Hisbah Akan Dikenai Sanksi Ganda
Muhammad Rizal menegaskan, oknum anggota Wilayatul Hisbah tersebut akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Selain menjalani proses hukum syariat (jinayah), ia juga akan dikenakan sanksi etik kepegawaian karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Respons dari kita jelas, kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak pandang bulu,” tegasnya.
“Jadi secara jinayah dia kita jerat, dan secara etik juga kita lanjutkan,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna penyidikan dan penyusunan berkas perkara. Rizal memastikan proses hukum berjalan transparan demi menjaga integritas lembaga.
Sikap Tegas Satpol PP–WH terhadap Oknum Anggota Wilayatul Hisbah
Rizal menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum dan syariat, terlebih bila dilakukan oleh aparat penegak syariat sendiri.
“Iya, diamankan warga dan sedang kita lakukan proses pemeriksaan,” katanya.
“Kita tegas, siapapun yang melanggar akan kita amankan,” ujarnya.
Ia juga memastikan, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pelanggaran syariat, keduanya akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau memang terbukti, akan kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui berstatus pasangan kekasih dan terbukti melanggar ketentuan Qanun Jinayah. “Keduanya terbukti melanggar syariat dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Rizal.
Tindak Lanjut Pemerintah atas Kasus Oknum Anggota Wilayatul Hisbah
Lebih lanjut, Rizal menyebutkan bahwa pelaku pria akan dilaporkan ke Wali Kota Banda Aceh serta ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh. “Selain proses hukum, kami juga akan lapor ke wali kota,” katanya.
Menurutnya, pelanggaran disiplin seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur penegak syariat. “Siapapun yang terlibat kita tindak tegas,” tegasnya lagi.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum syariat secara adil tanpa pandang status jabatan. Pemerintah Banda Aceh berjanji memperketat pengawasan terhadap tempat tinggal sementara seperti rumah kos agar tidak disalahgunakan.
Imbauan Satpol PP–WH untuk Masyarakat Banda Aceh
Sebagai langkah pencegahan, oknum anggota Wilayatul Hisbah bukan hanya akan dijerat hukum, tetapi kasus ini dijadikan evaluasi agar pelanggaran serupa tak terulang. Rizal mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan menegakkan nilai syariat.
“Kami mengajak masyarakat kota agar turut serta melakukan pencegahan. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke kami,” ujarnya.
Pemerintah gampong juga diminta memperketat pendataan rumah kos agar tidak disalahgunakan oleh pasangan nonmuhrim. “Kami juga berharap pemerintah gampong terus memberikan pembinaan kepada pemilik kos agar bertanggung jawab,” tambahnya.
