REDAKSI99.ID – Jakarta, Direktorat Jenderal Bea Cukai sita rokok ilegal dalam jumlah besar di wilayah Jawa Timur sepanjang Januari hingga September 2025. Total ada 2.507 penindakan dengan hasil penyitaan mencapai 239 juta batang rokok ilegal. Selain itu, Bea Cukai juga menangani 15 kasus narkotika dengan barang bukti sabu, ganja, psikotropika, dan 450 butir ekstasi.
Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna, menyebut potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp218,72 miliar. “Dari penindakan yang dilakukan hingga bulan September 2025, kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp218,72 miliar,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Ia menambahkan, jumlah rokok ilegal dan nilai kerugian negara meningkat dibanding tahun lalu. “Pada periode yang sama tahun lalu penindakan dilakukan kepada 186,4 juta rokok dengan kerugian Rp168,76 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Kabut Beracun New Delhi! Warga Panik, Sekolah Ditutup Massal
Jaga Penerimaan Negara
Kepala Kantor DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa penyitaan rokok ilegal oleh Bea Cukai bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga penerimaan negara dari cukai hasil tembakau.
“Antara lain kita lakukan melalui penindakan terhadap rokok ilegal. Harapannya tentu peran dari aparat penegak lain serta masyarakat ikut memerangi rokok ilegal agar target penerimaan negara bisa tercapai,” ucap Untung.
Menurut Yetty, operasi yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjadi langkah pencegahan untuk menjaga stabilitas industri hasil tembakau sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara. “Setiap batang rokok ilegal yang beredar berarti potensi penerimaan negara yang hilang,” tegasnya.
DJBC Jawa Timur secara rutin melaksanakan operasi bersama aparat pengawas di dua kantor wilayah besar untuk menekan peredaran rokok ilegal dan narkotika di wilayahnya.
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal Juga di Jawa Barat
Selain di Jawa Timur, Bea Cukai sita rokok ilegal juga dilakukan di Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengingatkan masyarakat mengenai ancaman pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal.
“Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp200 juta,” katanya.
Finari menyebut wilayah Cirebon dan Purwakarta menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal tertinggi di Jawa Barat. “Bogor termasuk, yang pertama kalau Jawa Barat itu di Cirebon, kemudian Purwakarta,” tambahnya.
Bea Cukai Jawa Barat menargetkan penindakan 78,5 juta batang rokok ilegal, karena wilayah ini menjadi jalur strategis distribusi lintas provinsi. “Di Jawa Barat ini luar biasa karena bisa melintas Sumatera, Kalimantan, dan lain-lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, harga murah menjadi alasan masyarakat tertarik membeli rokok ilegal yang biasanya dijual di warung-warung kecil. “Karena rokok ini harganya murah, jadi masyarakat mungkin membeli rokok legal mahal bisa jadi kemudian ke rokok ilegal,” ujarnya.
Bea Cukai Sita Rokok Ilegal dan Musnahkan Barang Bukti di Solo
Dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79, Bea Cukai sita rokok ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Solo. Sebanyak 12.433.685 batang rokok ilegal dan 986.500 mililiter minuman beralkohol (MMEA) dimusnahkan pada Selasa (21/10/2025).
